FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)
1. Apa itu Bakorwil V Jember?
Bakorwil V Jember adalah Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur di Jember, unit kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berfungsi membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan di wilayah kerja yang ditetapkan.
2. Apa dasar hukum pembentukan Bakorwil V Jember?
Bakorwil V Jember dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2017 (sebelumnya Nomor 134 Tahun 2016) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur.
3. Wilayah kerja Bakorwil V Jember meliputi daerah mana saja?
Wilayah koordinasi Bakorwil Jember meliputi:
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Probolinggo
- Kota Probolinggo
4. Apa fungsi utama Bakorwil V Jember?
- Koordinasi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah.
- Monitoring dan evaluasi program prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
- Fasilitasi komunikasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota.
- Dukungan administrasi dan pembinaan pemerintahan di daerah.
5. Apa saja layanan yang tersedia di Bakorwil V Jember?
- Fasilitasi koordinasi pembangunan wilayah.
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program strategis.
- Layanan informasi publik melalui PPID.
- Fasilitasi audiensi, mediasi, dan penyelesaian masalah lintas daerah.
- Dukungan pelaksanaan kegiatan provinsi di wilayah.
6. Bagaimana cara mendapatkan informasi publik dari Bakorwil V Jember?
Ajukan permohonan informasi melalui PPID Bakorwil V Jember, baik dengan:
- Datang langsung ke kantor PPID.
- Mengirim surat permohonan resmi.
- Melalui email/website Bakorwil Jember.
7. Apakah Bakorwil V Jember melayani pengurusan administrasi kependudukan (KTP, KK, Akta Kelahiran)?
Tidak. Layanan administrasi kependudukan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota masing-masing.
8. Apakah Bakorwil V Jember melayani pembuatan SIM, STNK, dan perizinan usaha?
Tidak. SIM dan STNK dikelola oleh Polres setempat, sedangkan perizinan usaha melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
9. Bagaimana cara mengajukan audiensi dengan Bakorwil V Jember?
- Ajukan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kepala Bakorwil V Jember.
- Sertakan maksud, tujuan, agenda, dan jumlah peserta audiensi.
- Tunggu konfirmasi jadwal dari pihak Bakorwil V Jember.
10. Bagaimana cara menyampaikan aspirasi, kritik, atau pengaduan?
- Melalui formulir pengaduan di website resmi Bakorwil V Jember.
- Mengirim email ke alamat resmi Bakorwil V Jember.
- Menyampaikan langsung ke loket pengaduan masyarakat di kantor Bakorwil V Jember.
11. Apakah ada biaya untuk mendapatkan layanan di Bakorwil V Jember?
Tidak ada biaya. Seluruh layanan di Bakorwil V Jember gratis sesuai prinsip pelayanan publik.
12. Apakah bisa mengurus legalisasi dokumen di Bakorwil V Jember?
Tidak. Legalisasi dokumen dilakukan oleh instansi penerbit dokumen atau lembaga berwenang.
13. Program apa saja yang dilaksanakan Bakorwil V Jember?
- Koordinasi pembangunan wilayah selatan-timur Jawa Timur.
- Monitoring program prioritas Provinsi Jawa Timur (pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi, dll).
- Fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan reformasi birokrasi.
- Mediasi dan fasilitasi penyelesaian masalah lintas daerah.
14. Apakah Bakorwil V Jember menyelenggarakan kegiatan masyarakat?
Ya, Bakorwil V Jember kerap mengadakan kegiatan koordinasi, sosialisasi kebijakan, pelatihan, rapat kerja wilayah, serta forum diskusi bersama masyarakat dan pemangku kepentingan.
15. Dimana bisa melihat jadwal kegiatan Bakorwil V Jember?
Jadwal kegiatan dapat dilihat pada menu Layanan di website resmi Bakorwil V Jember.
16. Apakah Bakorwil V Jember membuka lowongan CPNS atau PPPK?
Rekrutmen CPNS/PPPK dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. Informasi resmi dapat diakses melalui website BKD atau portal SSCASN.
17. Apakah bisa magang atau PKL di Bakorwil V Jember?
Ya, Bakorwil V Jember menerima mahasiswa atau pelajar yang ingin melakukan magang/PKL. Permohonan diajukan melalui surat resmi dari institusi pendidikan terkait.
18. Dimana alamat kantor Bakorwil V Jember?
Jl. Kalimantan No. 42, Sumbersari, Jember, Jawa Timur 68121
19. Kapan jam pelayanan Bakorwil V Jember?
- Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB
- Jumat : 07.30 – 16.00 WIB
- Sabtu – Minggu & Hari Libur : Tutup
20. Bagaimana cara menghubungi Bakorwil V Jember?
- Telepon: (0331) 321414
- Email: bakorwil5jember@jatimprov.go.id
- Website: https://bakorwiljember.jatimprov.go.id
- Formulir kontak (Hubungi Kami) di website Bakorwil V Jember
21. Apakah Bakorwil V Jember menerima sumbangan/donasi masyarakat?
Tidak. Bakorwil V Jember adalah instansi pemerintah dan tidak menerima sumbangan dalam bentuk apa pun.
22. Apakah layanan Bakorwil V Jember bisa diakses secara online?
Beberapa layanan informasi publik dan pengaduan masyarakat sudah dapat diakses secara online melalui website resmi Bakorwil V Jember.
23. Bagaimana cara mengetahui laporan hasil monitoring Bakorwil V Jember?
Ringkasan laporan monitoring dan evaluasi dapat diakses melalui publikasi resmi di website, sedangkan laporan lengkap hanya bisa diperoleh melalui permohonan informasi publik kepada PPID.
_-_hitam_(low).png)