TUGAS DAN FUNGSI BAKORWIL V JEMBER


TUGAS

Sesuai Pergub 71 Tahun 2023, Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan (Bakorwil) mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melakukan koordinasi pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan tugas pembantuan serta optimalisasi pengembangan potensi pemerintah kabupaten/kota.


FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur di Jember (Bakorwil V Jember) mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan kebijakan koordinasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
  4. Pemberdayaan dan memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota yang ada di wilayah kerjanya;
  5. Pemberian masukan/saran pertimbangan kepada Gubernur dalam pemberian penghargaan atau sanksi kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  6. Pemberian rekomendasi dalam penyelesaian perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
  7. Penyelarasan perencanaan pembangunan antar daerah Kabupaten/Kota dan antar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
  8. Pemberian rekomendasi kepada Gubernur atas usulan Dana Alokasi Khusus pemerintah kabupaten/kota di wilayah kerjanya;
  9. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  10. Pelaksanaan optimalisasi pengembangan potensi Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
  11. Pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan dukungan pengendalian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.