SEJARAH PEMBENTUKAN BAKORWIL


  1. Berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Belanda tahun 1854 tugas koordinasi wilayah dipegang oleh Resident sebagai pejabat pusat yang juga merupakan Kepala Wilayah Pemerintahan Karesidenan.
  2. Tahun 1922, Resident berubah menjadi Kepala Pemerintahan pada wilayah mewakili Gubernur.
  3. Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945), fungsi, peran, dan wewenang dikembalikan penuh seperti keadaan tahun 1854.
  4. Selanjutnya Undang-Undang No.5 Tahun 1974, tugas koordinasi wilayah tingkat provinsi dibebankan kepada Pembantu Gubernur.
  5. Tahun 2001, berdasarkan PERDA Provinsi Jawa Timur No.5 Tahun 2001 dibentuk Bakorwil.
  6. Dasar Pembentukan
    1. PERDA Prov. Jatim No.12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Jawa Timur.
    2. PERGUB Jatim No. 117 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Sub Bidang Bada Koordinasi WIlayah Pemerintahan dan Pembangunan Jawa Timur