SEJARAH PEMBENTUKAN BAKORWIL
- Berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Belanda tahun 1854 tugas koordinasi wilayah dipegang oleh Resident sebagai pejabat pusat yang juga merupakan Kepala Wilayah Pemerintahan Karesidenan.
- Tahun 1922, Resident berubah menjadi Kepala Pemerintahan pada wilayah mewakili Gubernur.
- Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945), fungsi, peran, dan wewenang dikembalikan penuh seperti keadaan tahun 1854.
- Selanjutnya Undang-Undang No.5 Tahun 1974, tugas koordinasi wilayah tingkat provinsi dibebankan kepada Pembantu Gubernur.
- Tahun 2001, berdasarkan PERDA Provinsi Jawa Timur No.5 Tahun 2001 dibentuk Bakorwil.
- Dasar Pembentukan
- PERDA Prov. Jatim No.12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Jawa Timur.
- PERGUB Jatim No. 117 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Sub Bidang Bada Koordinasi WIlayah Pemerintahan dan Pembangunan Jawa Timur