Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur di Jember
(BAKORWIL V JEMBER)
.jpg)
Dasar pembentukan Bakorwil V Jember berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur.
Ruang Lingkup Kegiatan Bakorwil
Sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2016, Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur memiliki tugas membantu Gubernur dalam melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan tugas pembantuan serta optimalisasi pengembangan potensi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan koordinasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan supervisi atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
- Pemberdayaan dan memfasilitasi pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
- Pemberian masukan/saran pertimbangan kepada Gubernur dalam pemberian penghargaan atau sanksi kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Pemberian rekomendasi dalam penyelesaian perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
- Penyelarasan perencanaan pembangunan antar daerah Kabupaten/Kota dan antara pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
- Pemberian rekomendasi kepada Gubernur atas usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Pelaksanaan optimalisasi pengembangan potensi pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

_-_hitam_(low).png)