2okt25cover.jpg

Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025

Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur serta sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025, meliputi:

  1. Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak
  2. Pembebasan pengenaan pajak progresif,
  3. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, yang diberikan kepada:
    • Wajib pajak yang terdaftar dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000,
    • Kendaraan roda dua yang masih aktif digunakan untuk layanan transportasi online, yaitu Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek, Lalamove, SheJek, dan Zendo.
    • Kendaraan roda tiga, dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp500.000.

Syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Untuk wajib pajak P3KE dan DTSEN, pembayaran dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk sesuai asal kendaraan terdaftar.
  • Untuk kendaraan roda tiga dan kendaraan ojek online, pembayaran dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk seluruh Jawa Timur.
  • Pembebasan hanya berlaku jika pembayaran dilakukan dalam periode 01 Oktober sampai 30 November 2025.